Berdasarkan Pasal 144 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Rancangan RKP Desa wajib dibahas dan disepakati secara partisipatif dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Adapun tujuan dari kegiatan menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
Berkaitan dengan Pembahasan Rancangan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Daftar Usulan (DU-RKPDesa) di Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat pada hari ini Senin 28 September 2026 pukul 08.30 sampai dengan selesai bertempat di Gedung Sekretariat Bersama Desa Semayang telah diadakan musyawarah desa yang dihadiri oleh kepala Desa beserta Perangkat Desa, Camat Kembayan, Bhabinkamtibmas Desa, Ka. Puskesmas Kembayan, Ketua BPD, PD/PLD, PJ. Kepala Desa Persiapan beserta Perangkat Desa, Ketua LPM, Ketua TPPKK, PPL, Ketua RT, Ketua Karang Taruna, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu, Bidan Desa, Kepala Sekolah SMPN 05 SATAP Kembayan, Kepala Sekolah SDN 03 Semayang, Kepala Sekolah SDN 24 Senajam, Kepala Sekolah SDN 07 Tanak, Pendamping PKH, Kader KPMD, Ketua Gapoktan, Ketua Kelompok Tani, Ketua/Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Keluarga Penerima Manfaat sebagaimana daftar hadir terlampir (85 orang) yang hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Materi yang dibahas dalam musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah Substansi dan Output MUSRENBANGDesa yang disampaikan oleh Tenaga Pemdamping Profesional Program Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kecamatan Kembayan. Pemaparan hasil rekomendasi ID, SDGs Desa, dan e-HDW. Pemaparan/penyampaian Rancangan RKPDes dan DU-RKP oleh ketua tim serta arah kebijakan Prioritas Dana Desa. Pandangan Umum dan Pokok Pikiran BPD selaras dengan Prioritas Dana Desa, Usulan Masyarakat didasari RPJMDes, termasuk memuat empat pokok pembahasan rencana, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.
Rapat Musyawarah dipimpin oleh Marsudi, S.E. selaku Kepala Desa semayang, Narasumber Fransiskus Amad dari Camat/Kasi Tapem, A. Riano dari TPP-P3MD. Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu Menyepakati Pembahasan Rancangan dan Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa, Menyepakati Hasil Program prioritas kegiatan perbidang, Penyepakatan Rancangan RKP Desa Tahun 2027 dan Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.