Pemerintah Desa Semayang, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, menyampaikan himbauan resmi kepada seluruh warga desa untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Semayang, Marsudi, S.E., menyusul kondisi cuaca kering yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran lahan dan hutan di wilayah desa.
Bahaya Membakar Lahan
Dalam himbauannya, Kepala Desa menegaskan bahwa aktivitas membakar lahan membawa dampak yang merugikan banyak pihak, di antaranya:
- Merusak lingkungan dan ekosistem sekitar
- Membahayakan kesehatan masyarakat akibat asap
- Berpotensi merugikan warga secara sosial maupun ekonomi
Sanksi Adat Bagi Pelanggar
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemerintah Desa Semayang bersama tokoh adat setempat akan memberlakukan sanksi adat bagi warga yang kedapatan membakar lahan, meliputi:
- Teguran Adat — peringatan langsung dari perangkat adat/desa
- Denda Adat — sesuai ketentuan yang berlaku di desa
- Sanksi Sosial — dikenakan langsung oleh masyarakat setempat
Ajakan Bersama
Kepala Desa Semayang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah kebakaran lahan, dengan semangat:
"Jaga Alam, Jaga Desa, Jaga Kita Semua! Bersama Cegah Kebakaran Lahan."
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menghindari sanksi dan menjaga kebaikan bersama seluruh warga Desa Semayang.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kecamatan Kembayan, Desa Semayang