Pemerintah Desa Semayang mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sekaligus pemaparan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPEMDES) Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini bertempat di Gedung Bunuo Sompe, Kecamatan Kembayan, dan diikuti oleh perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan Kembayan, termasuk Desa Semayang.
Materi Sosialisasi
Dalam kegiatan ini, narasumber dari DPMPEMDES Kabupaten Sanggau memaparkan sejumlah poin penting terkait PP No. 16 Tahun 2026, di antaranya:
- Peraturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa sebagai acuan tata kelola pemerintahan desa
- Penyesuaian ketentuan terkait status perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa
- Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai regulasi terbaru
- Pentingnya keseragaman pemahaman aturan main baru bagi seluruh perangkat desa guna menjaga kualitas dan kelancaran proses demokrasi di tingkat desa
Tujuan Kegiatan
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kembayan mengenai perubahan regulasi terbaru, sekaligus mempersiapkan desa dalam menghadapi tahapan Pilkades yang akan datang agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Desa Semayang berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan menyampaikan informasi terkait kepada perangkat desa dan masyarakat, guna memastikan seluruh tahapan Pilkades di Desa Semayang nantinya dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPEMDES) Kabupaten Sanggau